NAMA : DENI
NIM : F01110051
PRODI :PEND. EKONOMI/AKUNTANSI
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
I. Identitas Sekolah
Nama Sekolah :MAN 2 Pontianak
Kelas/Semester :XI / 1
Program studi :IPS
Mata Diklat/Pelajaran :Ekonomi
Jumlah Pertemuan : 1 x Pertemuan
II. Standar Kompetensi :
Memahami APBN dan APBD
III.Kompetensi Dasar :
Menjelaskan pengertian fungsi, tujuan
APBN dan APBD
IV.
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1.
siswa mampu
menguraikan arti dan maksud dari APBN dan APBD.
2.
Sisiwa mampu
menyebutkan landasan hukum dari APBN dan APBD.
3.
Siswa mampu
menguraikan fungsi APBN dan APBD.
4.
Siswa mampu
menguraikan tujuan dari APBN dan APBD.
V. Tujuan Pembelajaran:
·
Kognitif
1. Setelah mendengarkan penjelasan guru, peserta
didik dapat menjelaskan arti, fungsi
dan tujuan APBN dan APBD bagi kelangsungan perekonomian di Indonesia.
2. Setelah mendengarkan penjelasan guru, peserta
didik dapat menyebutkan bagian –
bagian dari APBN dan APBD.
3. Setelah
mendengarkan penjelasan guru, peserta didik dapat menghitung APBN dan APBD yang diperoleh oleh
negara.
4.
Setelah melakukan diskusi, peserta didik mengetahui pendapatan negara maupun daerah dan
belanja negara maupun daerah.
·
Afektif
Peserta didik dapat mengikuti pelajaran tentang APBN dan APBD dengan tertib,
teliti, dan bertanggung jawab.
·
Psikomotorik
Peserta didik dapat terampil dalam perhitungan
dan pembedaan antara APBN dan APBD
VI. Materi Ajar
1.
Merumuskan
arti dari APBN dan APBD (terlampir)
2.
Menyebutkan
landasan hukum dari APBN dan APBD (terlampir)
3.
Merumuskan
fungsi dari APBN dan APBD (terlampir)
4.
Merumuskan
tujuan APBN dan APBD (terlampir)
VII. Alokasi Waktu :
2 x 45 menit
VII. Metode Pembelajaran :
1.
Pembelajaran
Langsung
2.
Tanya Jawab
3.
Diskusi
IX. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
No
|
Kegiatan
Belajar Mengajar
|
Waktu
|
Nilai
|
|
I
|
Pendahuluan
|
15
|
|
|
|
-
Guru Memberi salam,
-
Berdoa
-
Memeriksa kehadiran
-
Menyiapkan
peserta didik untuk
mengikuti proses pembelajaran.
-
Apersepsi:
Guru
menggali kembali pengetahuan peserta didik tentang materi pertemuan sebelumnya misalnya dengan
bertanya “apakah yang dimaksud dengan under employment?”
-
Menyebutkan tujuan pembelajaran
-
Mengemukakan
cakupan materi pelajaran
-
Memotivasi
siswa
Menjelaskan
pentingnya materi untuk diketahui peserta didik sebagai bekal pengetahuannya
di masyarakat
|
|
-Pedulilingkungan
-Komunikatif
-Rasa
inginTahu
|
|
II
|
Kegiatan Inti
|
60
|
|
|
|
1. Eksplorasi
Guru
menjelaskan dan menguraikan arti, landasan hukum, fungsi dan tujuan APBN dan APBD
|
|
-Rasa
ingin
Tahu
|
|
|
2. Elaborasi
·
Peserta didik mendengarkan penjelasan guru tentang arti,
landasan hukum, fungsi dan tujuan APBN dan APBD
·
Peserta didik diberikan kesempatan oleh guru
untuk berfikir, menganalisis, menyelesaikan masalah tanpa rasa takut salah.
·
Siswa merespon penjelasan guru dengan
mengkomunikasikan dengan lisan dan tulisan menyebutkan pengertian, landasan hukum, fungsi dan tujuan dari APBN dan
APBD.
·
Guru memonitor dan menjadi fasilitator
pelaksanaan pembelajaran
·
Guru membantu siswa menyelasaikan masalah,
memberi acuan, memberi informasi untuk bereksporasi lebih jauh, dan
memberikan motovasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
·
Guru menjelaskan materi yang kurang jelas.
|
|
-Komunikatif
-Rasa
ingin tahu
-Pedulilingkungan
|
|
|
3. Konfirmasi
·
Guru melakukan Tanya jawab dan memberikan
umpan balik kepada siswa.
·
Guru memberikan penguatan dengan lisan
misalnya peserta didik hari ini sangat memperhatikan pelajaran dan aktif
dalam bertanya dan menjawab pertanyaan.
·
Guru meminta peserta didik merefleksikan
pengalaman belajar yang baru mereka lakukan.
|
|
||
III
|
Kegiatan
Akhir (Penutup)
|
15
|
|
|
|
·
Peserta didik dibantu oleh guru menyimpulkan
materi pembelajaran.
·
Guru mengevaluasi
Guru menanyakan kembali kepada peserta didik secara
acak tentang materi yang telah disampaikan.
·
Guru memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
·
Guru memberikan tugas mengerjakan soal-soal
latihan dan membaca materi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya dalam
buku paket sebagai tugas mandiri.
·
Guru menyampaikan rencana materi pembelajaran
pada pertemuan berikutnya.
·
Memberi salam
|
|
|
|
|
X. Penilaian
1.
Teknik penilaian :
Tes
tertulis.
2.
Bentuk tes:
Tes
uraian/essay (terlampir)
3.
Butir-butir tes (terlampir)
4.
Kunci Jawaban dan Pedoman
Penskoran (terlampir)
XI. Sumber Belajar
1.
Buku Ekonomi 2 untuk SMA kelas XI, Pengarang Leni Permana, Sri Nur Mulyani, Adus
Mahfudz, Penerbit; Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, tahun 2009:
Jakarta.
2.
Artikel
tentang APBN dan APBD di google.com
XII. Media pembelajaran
1. Papan
tulis (black board)
2. Spidol
3. Penghapus
4. Infokus
5. Laptop
Pontianak, 01 April 2012
Kepala sekolah,
JAILANI A.Ma.
NIP 198702011962021001
|
Guru mata pelajaran,
Deni
NIP 201317071991121001
|
Lampiran 1
Materi ajar
1.
Pengertian APBN
dan APBD
a. Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar
yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah puasat dalam jangka
waktu satu tahun(1 january sampai dengan 31 desember) pada tahun tertentu, yang
ditetapkan dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut undang – undang No 17 tahun 2003
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keungan tahunan
pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Pengertian APBD
APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Berdasarkan undang – undang no 17 tahun 2003
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keungan tahunan
pemerintah daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.APBD disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan
daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya
tujuan negara. Unsur – unsur yang harus ada dalam APBD, antara lain sebagai
berikut:
b.1. rencana dan besarnya biaya belanja dan
pendapatan daerah.
b.2. periodisasi jangka waktu satu tahun
b.3. disusun secara sistematis
b.4. disusun dengan prosedur dan mekanisme yang
telah ditetapkan.
2. Landasan hukum APBN dan APBD
a.
Landasan hukum APBN
Landasan hukum APBN adalah undang – undang No 17
tahun 2003 tentang keuangan negara. Yang didalam undang – undang tersebut
terdapat pengertian, fungsi, prinsip dan tujuan dari APBN.
b. landasan hukum APBD
Landasan hukum APBD adalah:
b.1. UU no. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah
b.2.
UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Fungsi APBN dan
APBD
a.
Fungsi APBN
Anggaran
pendapatan belanja negara (APBN) memiliki tiga fungsi, yaitu:
I.
Fungsi alokasi. APBN memuat rincian penerimaandan pengeluaran pemerintah. Untuk
pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai
berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan.
Perolehan pajak misalnya, dialokasikan pemerintah untuk pembangunansarana dan
prasarana pendidikan, jalan, jembatan, dan kepentingan umum lainnya.
II.
Fungsi distribusi. APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah,
kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi dan
dana pensiun.
III.Fungsi
stabilitas. Pelaksanaan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan
(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga
dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan
kestabilan perekonomian nasional.
b.
Fungsi APBD
Fungsi APBD adalah sebagai berikut:
I. Fungsi
otorisasi.
II.
Fungsi perencanaan. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat merumuskan
tujuanserta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan dana pada
berbagai program dan kegiatan yang telah disusun serta menentukan indikator kinerja
dan tingkat pencapaian strategi.
III.
Fungsi pengawasan. Dengan APBD dapat dihindari adanya overspending,
underspending dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain
yang bukan merupakan prioritas.
IV.
Fungsi alokasi. APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah yang
digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah disegala
bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarkat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
serta standar pelayanan masyarakat.
V.
Fungsi distribusi. APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh
pemerintah daerah,kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain
fungsi – fungsi yang disebutkan diatas, APBD sebagai anggaran sektor publik
juga memiliki fungsi sebagai:
I.
alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan
ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahuiarah kebijakan
fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi – prediksi dan estimasi –
estimasi pemerintahan.
II.
alat koordinasidan komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian dalam
pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit pemerintah.
III.
alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif
pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian
targetanggaran dan efisiensi anggaran.
IV.
alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisiensi dalam mencapai target
dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target enggaran hendaknyatidak
terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga
terlalu mudah untuk dicapai.
V.
alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan
kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik
VI.
alat untuk menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi, dan
berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat
dalam proses pengangkatan
4.
Tujuan APBN dan APBD
a. Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan
kerja, dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Selain itu penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
I. meningkatkan transpiransi dan pertanggung
jawaban pemerintahjepada DPR dan masyarakat
luas.
II. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam
pemerintah.
III.
membantu pemerintah dalam tujuan fiskal.
IV.
memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
V.
membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa
publik melalui proses pemrioritasan.
b. Tujuan APBD
Tujuan
penyusunan APBD adalah:
I. membantu
pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinsi antar
bagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
II. membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik
melalui proses pemrioritasan.
III. memungkinkan
pemerintah daerah memenuhi prioritas belanja.
IV.
meningkatkan transaparnsi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD
dan masyarakat luas.
Lampiran 2
Butir-butir Tes
1. Jelaskan
pengertian APBN dan APBD!
2. Jelaskan fungsi APBD!
3. Jelaskan tiga fungsi APBN!
4.
Apakah
yang dimaksud dengan APBN menurut UU No
17 Tahun 2003?
5. Jelaskan
fungsi APBD sebagai anggaran sektor
publik!
Lampiran 3
KUNCI JAWABAN DAN PEDOMAN PENSKORAN
No.
|
Soal
|
Kunci jawaban
|
Skor/nilai
|
1
|
Jelaskan pengertian APBN dan APBD!
|
a. APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan
pengeluaran pemerintah puasat dalam jangka waktu satu tahun(1 january sampai
dengan 31 desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang –
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat.
b. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
|
20
|
2
|
Jelaskan fungsi APBD!
|
I. Fungsi
otorisasi.
II. Fungsi perencanaan. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat merumuskan
tujuanserta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan, merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan
organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan
dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun serta menentukan
indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
III. Fungsi pengawasan. Dengan APBD dapat dihindari adanya overspending,
underspending dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain
yang bukan merupakan prioritas.
IV. Fungsi alokasi. APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah
yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah
disegala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
publik dan kesejahteraan masyarkat karena pemerintah daerah lebih mengetahui
kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
V. Fungsi distribusi. APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan
oleh pemerintah daerah,kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
25
|
3
|
Jelaskan tiga fungsi APBN!
|
Anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
memiliki tiga fungsi, yaitu:
I. Fungsi alokasi. APBN memuat rincian penerimaandan pengeluaran
pemerintah. Untuk pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan
untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai
dengan kebutuhan. Perolehan pajak misalnya, dialokasikan pemerintah untuk
pembangunansarana dan prasarana pendidikan, jalan, jembatan, dan kepentingan
umum lainnya.
II. Fungsi distribusi. APBN yang diperoleh dari berbagai sumber
penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada
masyarakat, berupa subsidi, premi dan dana pensiun.
III.Fungsi stabilitas. Pelaksanaan APBN yang sesuai dengan alokasi yang
telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang
dan barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional.
Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian nasional.
|
25
|
4
|
Apakah yang dimaksud dengan APBN
menurut UU No 17 Tahun 2003?
|
menurut undang – undang No 17 tahun 2003 anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keungan tahunan
pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
|
10
|
5
|
Jelaskan fungsi APBD sebagai anggaran sektor publik!
|
I. alat kebijakan fiskal, artinya
APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahuiarah kebijakan fiskal pemerintah
sehingga dapat dilakukan prediksi – prediksi dan estimasi – estimasi
pemerintahan.
II. alat koordinasidan komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian
dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit
pemerintah.
III. alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh
legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian
targetanggaran dan efisiensi anggaran.
IV. alat motivasi untuk bekerja
dengan efektif dan efisiensi dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang
telah ditetapkan, target enggaran hendaknyatidak terlalu tinggi sehingga
tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk
dicapai.
V. alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif
dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik
|
20
|
Nilai siswa = jumlah skor yang
diperoleh peserta didik
ga ada medianya ya... hhmm aq cari yg ada medinya..
BalasHapus