Minggu, 24 Juni 2012

“Pajak dan Peranannya Dalam Perekonomian Indonesia”


Nama        : Hardi
NIM           : F01110023

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, tentu kita sangat sering mendengar kata “pajak” baik dari media-media ataupun lingkungan masyarakat dan sekolah. Lalu apakah sebenarnya pajak itu? disini saya akan coba menjelaskan lebih terperinci apakah pajak itu serta fungsi dan perananya didalam perekonomian Indonesia. Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia dan tindakan-tindakan itulah yang kemudian lebih dikenal dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi.
Sebenarnya ada 2 jenis kebijaksanaan yang paling berpengaruh di bidang ekonomi Indonesia yaitu, kebijaksanaan moneter dan kebijaksanaan fiskal. Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah didalam mengatur perekonomian melalui peredaraan uang dan tingkat suku bunga, sedangkan kebijaksanaan fiskal adalah suatu tidakan pemerintah di dalam menagtur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya diakitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan. Jadi jelas disini bahwa pajak adalah salah satu bagian dari kebijkasanaan fiskal. Sebenarnya pajak sangatlah luas pengertiannya dan banyak sekali jenis-jenisnya, akan tetapi disini saya akan lebih menyederhanakannya atau dalam artian lain saya hanya akan membahas komponen-komponen yang penting yang perlu kita ketahui. Pajak adalah iuran rakyat kepada pemerintah (kas negara) yang berdasarkan undang-undang tanpa mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung yang dapat ditujukan dan digunakan untuk membiayai biaya-biaya ruitn dan biaya-biaya pembangunan.
Sistem perpajakan di Indonesia sendiri sudah banyak mengalami perubahan-perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang No.9 tahun 1994. Terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang mulai berlaku pada tanggal 01 januari 2009. Sebelum membahas mengenai peranan pajak itu sendiri ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu 3 istilah penting yang terdapat di dalam perpajakan.
Yang pertama adalah Wajib Pajak dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang kedua adalah Subjek Pajak , yang menadi subjek pajak adalah ;
·         Orang pribadi dan warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
·         Badan terdiri dari PT, CV, perseroan lainya, BUMN, BUMD, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenisnya, lembaga dana pensiun dan bentuk badan usaha lainya.
·         Badan Usaha Tetap (BUT)
Yang ketiga adalah Objek Pajak dimana yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud dari penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari dalalm negri maupun dari luar negri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : gaji, upah, hadiah, dividen, royalty dan lain sebagainya.  Menurut golonganya pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a)      Pajak Langsung
Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak yang bersangkutan atau tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor.
b)      Pajak Tidak Langsung
Dalam pengertian ekonomis, pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebanya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terhutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. Contohnya : pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, cukai rokok dan sejenisnya.

Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat terbagi dalam :
ü  Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatna wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
ü  Pajak Sebanding, yakni pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnnya untuk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
ü  Pajak Progresif, yakni pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan maka akan semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan. Lalu apakah sebenarnya peranan pajak dalam perekonomian Indonesia ? Didalam melakukan kegiatan usaha, kita tidak lepas dari masalah perpajakan, baik perusahaan besar maupun kecil. Masyarakat biasa pun tidak terhindar dari pajak karena dalam kenyataanya narang-barang yang kita konsumsi sehari-hari juga dikenakan pajak. Oleh karenanya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Bahkan 80% dari APBN diterima dari pajak. Sebenarnya peranan pajak didalam perekonomian Indonesia sangatlah banyak, dan peranan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Disamping itu, pajak juga menjadi alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemrintah perlu dikurangi. Dengan adanya pajak, pendapatan disposable (Yd) yang siap dibelanjakan menjadi berkurang, sehinggan konsumsi akan ikut mengalami pengurangan.

Selain itu, peranan pajak yang lain adalah pajak sebagai satu alat yang digunakan untuk meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak yang progresif dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat/ jurang kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dan lemah. Pajak yang dihimpun dari para ekonomi kuat dapat disebar kembali ke rakyat banyak dalam bentuk subsidi, bantuan kemanusiaan, pembangunan sarana dan prasarana umum yang banyak dibutuhkan rakyat banyak. Dengan demikian si kaya turut menyisihkan sebagian kekayaanya/ kelebihan dana untuk kepentingan rakyat banyak melalui pajak yang ia bayarkan. Dipihak lain tentunya pemerintahpun akan memberikan berbagai kemudahan kepada para ekonomi kuat dalam memperlancar aktivitas usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar