Nama : Hardi
NIM : F01110023
Dalam kenyataan hidup sehari-hari,
tentu kita sangat sering mendengar kata “pajak” baik dari media-media ataupun
lingkungan masyarakat dan sekolah. Lalu apakah sebenarnya pajak itu? disini
saya akan coba menjelaskan lebih terperinci apakah pajak itu serta fungsi dan
perananya didalam perekonomian Indonesia. Didalam menjalankan fungsinya sebagai
pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan
stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melaksanakan
tindakan-tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan tindakan-tindakan itulah yang kemudian lebih dikenal
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi.
Sebenarnya ada 2 jenis kebijaksanaan
yang paling berpengaruh di bidang ekonomi Indonesia yaitu, kebijaksanaan
moneter dan kebijaksanaan fiskal. Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan
tindakan pemerintah didalam mengatur perekonomian melalui peredaraan uang dan
tingkat suku bunga, sedangkan kebijaksanaan fiskal adalah suatu tidakan
pemerintah di dalam menagtur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan
biasanya diakitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian,
namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah
di sektor perpajakan. Jadi jelas disini bahwa pajak adalah salah satu bagian dari
kebijkasanaan fiskal. Sebenarnya pajak sangatlah luas pengertiannya dan banyak
sekali jenis-jenisnya, akan tetapi disini saya akan lebih menyederhanakannya
atau dalam artian lain saya hanya akan membahas komponen-komponen yang penting
yang perlu kita ketahui. Pajak adalah iuran rakyat kepada pemerintah (kas
negara) yang berdasarkan undang-undang tanpa mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) secara langsung yang dapat ditujukan dan digunakan untuk
membiayai biaya-biaya ruitn dan biaya-biaya pembangunan.
Sistem perpajakan di Indonesia
sendiri sudah banyak mengalami perubahan-perubahan untuk menyesuaikan dengan
perkembangan yang ada. Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
adalah Undang-Undang No.9 tahun 1994. Terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang
No. 36 tahun 2008, yang mulai berlaku pada tanggal 01 januari 2009. Sebelum
membahas mengenai peranan pajak itu sendiri ada baiknya kita mengetahui
terlebih dahulu 3 istilah penting yang terdapat di dalam perpajakan.
Yang pertama adalah Wajib Pajak dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang kedua adalah Subjek Pajak , yang menadi subjek pajak adalah ;
Yang pertama adalah Wajib Pajak dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang kedua adalah Subjek Pajak , yang menadi subjek pajak adalah ;
·
Orang pribadi dan warisan yang belum
dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
·
Badan terdiri dari PT, CV, perseroan
lainya, BUMN, BUMD, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan
atau organisasi sejenisnya, lembaga dana pensiun dan bentuk badan usaha lainya.
·
Badan Usaha Tetap (BUT)
Yang ketiga adalah Objek Pajak
dimana yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud dari
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh baik yang berasal dari dalalm negri maupun dari luar negri yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan. Contoh : gaji, upah, hadiah, dividen, royalty dan lain
sebagainya. Menurut golonganya pajak dapat
dibagi menjadi 2 yaitu :
a)
Pajak Langsung
Dalam pengertian ekonomis pajak
langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh si wajib
pajak yang bersangkutan atau tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh
: pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor.
b)
Pajak Tidak Langsung
Dalam pengertian ekonomis, pajak
tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebanya dapat dilimpahkan kepada pihak
lain. Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut
setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terhutangnya pajak,
misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. Contohnya : pajak
pertambahan nilai (PPN), bea materai, cukai rokok dan sejenisnya.
Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak
yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat terbagi dalam :
ü
Pajak Regresif, yakni pajak yang
besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik
dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatna wajib pajak,
semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
ü
Pajak Sebanding, yakni pajak yang
besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnnya untuk tiap
jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
ü
Pajak Progresif, yakni pajak yang
besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
Semakin tinggi pendapatan wajib pajak maka akan semakin besar pula pajak yang
harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan maka akan semakin
kecil pula pajak yang harus dibayarkan. Lalu apakah sebenarnya peranan pajak
dalam perekonomian Indonesia ? Didalam melakukan kegiatan usaha, kita tidak
lepas dari masalah perpajakan, baik perusahaan besar maupun kecil. Masyarakat
biasa pun tidak terhindar dari pajak karena dalam kenyataanya narang-barang
yang kita konsumsi sehari-hari juga dikenakan pajak. Oleh karenanya, pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Bahkan
80% dari APBN diterima dari pajak. Sebenarnya peranan pajak didalam
perekonomian Indonesia sangatlah banyak, dan peranan utamanya adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Disamping
itu, pajak juga menjadi alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan
sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran,
terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu
inflasi yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan
pemrintah perlu dikurangi. Dengan adanya pajak, pendapatan disposable (Yd) yang
siap dibelanjakan menjadi berkurang, sehinggan konsumsi akan ikut mengalami
pengurangan.
Selain itu,
peranan pajak yang lain adalah pajak sebagai satu alat yang digunakan untuk
meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak yang progresif
dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat/ jurang kesenjangan antara
golongan ekonomi kuat dan lemah. Pajak yang dihimpun dari para ekonomi kuat
dapat disebar kembali ke rakyat banyak dalam bentuk subsidi, bantuan
kemanusiaan, pembangunan sarana dan prasarana umum yang banyak dibutuhkan
rakyat banyak. Dengan demikian si kaya turut menyisihkan sebagian kekayaanya/
kelebihan dana untuk kepentingan rakyat banyak melalui pajak yang ia bayarkan.
Dipihak lain tentunya pemerintahpun akan memberikan berbagai kemudahan kepada
para ekonomi kuat dalam memperlancar aktivitas usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar