Peranan
pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ?
Jawab:
Pajak daerah adalah pajak negara yang
diserahkan kepada daerah untuk memunggutnya berdasarkan peraturan
perundang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran daerah. Jenis pajak
daerah yang dikenakan adalah pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak
reklamae, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C,
pajak parkir. Pajak daerah mempunyai fungsi yang penting dalam meningkatan
pendaatan asli daerah, hal ini dapat di lihat dri kontribusi yang diberikan
dari sektor pajak daerah daerah terhadap pendapatan asli daerah. Dengan adanya
pajak maka akan dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerinth daerah. Pajak
daerah menduduki fungsi yang penting sebagai sumber penerimaan.
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah
merupakan sumber pendapatan daerah yanng penting untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunn daerah. Permasalahn yang dihadapi oleh daerah pada
umumnya dalam kaitan peenggalian sumber-sumber pajak daerah, yanng merupakan
salah satu komponen dari PAD, adalah belum memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
Selama ini, peranan PAD dalam membiayai
kebutuhan pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi antar daerah yaitu
kurang dari 10% hingga 50%. Ciri utama yang menunjukan suatu daerah mampu
berotonomi yaitu terletak pada kemampuan euangan daerah. Artinya daerah otonom
haus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan
sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut,
optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatan kemampuan
keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek
dan objek pendapatan. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat
dilakukan segera adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap objek atau
sumber pendapatan daerah yang sudah ada rerutama melalui pemanfaatan teknlogi
informasi.
Secara umum, upaya yang perlu dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui
optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara
lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
•
Memperluas basis penerimaan
Tindakan
yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah,
yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi
pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data
objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis
pungutan.
•
Memperkuat proses pemungutan
Upaya
yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain
mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan
peningkatan SDM.
•
Meningkatkan pengawasan
Hal
ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara
dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap
penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran
pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah.
•
Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
Tindakan
yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak
melalui penyederhanaan admnistrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan
dari setiap jenis pemungutan.
•
Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik
Hal
ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di
daerah.
Penyelenggaraan otooi daerah akan
dapat dilaksanakan dengan baik apabila di dukkung dengan sumber pembiayaan yang
memadai. Potensi ekonomi daerah sangat menentukan dalam upaya utuk meningkatkan
kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggaraan rumah tangganya. Namun demikian,
otonomi daerah dalm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya
semata diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai tetapi lebih dari itu yaitu
sejauh mana pajak daerah dapat mengatur perekonomian masyarakat agar dapat
bertumbuh kembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar