Minggu, 24 Juni 2012

Peranan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ?



 
Peranan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ?

Jawab:
Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk memunggutnya berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku untuk membiayai pengeluaran daerah. Jenis pajak daerah yang dikenakan adalah pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklamae, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak parkir. Pajak daerah mempunyai fungsi yang penting dalam meningkatan pendaatan asli daerah, hal ini dapat di lihat dri kontribusi yang diberikan dari sektor pajak daerah daerah terhadap pendapatan asli daerah. Dengan adanya pajak maka akan dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerinth daerah. Pajak daerah menduduki fungsi yang penting sebagai sumber penerimaan.
Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yanng penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunn daerah. Permasalahn yang dihadapi oleh daerah pada umumnya dalam kaitan peenggalian sumber-sumber pajak daerah, yanng merupakan salah satu komponen dari PAD, adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
Selama ini, peranan PAD dalam membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi antar daerah yaitu kurang dari 10% hingga 50%. Ciri utama yang menunjukan suatu daerah mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan euangan daerah. Artinya daerah otonom haus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pendapatan. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat dilakukan segera adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap objek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada rerutama melalui pemanfaatan teknlogi informasi.
Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Memperluas basis penerimaan
Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.
Memperkuat proses pemungutan
Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.
Meningkatkan pengawasan
Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah.
Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan admnistrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan.
Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
            Penyelenggaraan otooi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila di dukkung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Potensi ekonomi daerah sangat menentukan dalam upaya utuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggaraan rumah tangganya. Namun demikian, otonomi daerah dalm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya semata diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai tetapi lebih dari itu yaitu sejauh mana pajak daerah dapat mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar